Uang Kembali(k)an

sumber: pixabay.com

Saya selalu ingat. Jika bulan Ramadhan telah tiba, ibu saya biasa mencari uang pecahan untuk berjualan. Uang bernominal kecil itu biasa didapat dari bank, warung tetangga, atau keluarga sendiri. Ini beliau lakukan agar saat mengembalikan kelebihan uang pembeli, tidak perlu repot kesana kemari menukarkan uangnya terlebih dahulu. Menghemat waktu, irit tenaga, dan tentu pelanggan merasa nyaman karena mendapat pelayanan yang cepat.

Bicara tentang uang kembalian, saya jadi teringat lagi sebuah masa dimana permen pernah berjaya sebagai alat tukar yang baru, bahkan menjadi tren di kalangan pedagang. Mungkin Anda juga masih ingat atau bahkan mengalaminya. Saat di mana kita membeli sesuatu, tiba-tiba penjual menyodorkan beberapa buah permen sebagai kembaliannya. Alasannya klasik; tidak ada uang kembalian.

Pembeli yang mendapati hal itu, mau tak mau hanya bisa pasrah. Kondisi memang hanya memberikan beberapa opsi kepada pembeli, antara menerima permen, membelanjakan kembali uang sisa, mengiklaskan, atau bahkan disuruh menukarkan sendiri dengan uang pecahan. Di antara pilihan opsi itu, menerima permen adalah yang paling sederhana.

Uniknya, meski permen tersebut dijadikan sebagai uang kembalian, namun permen tersebut tak bisa kita belanjakan kembali. Bahkan ketika membelanjakannya di tempat yang sama. Tak ada penjual yang mau menerima permen sebagai alat tukar meski permen tersebut awalnya berasal dari mereka. Secara tidak langsung, di sini telah terjadi proses jual beli dengan paksaan situasi.

Adanya uang kembalian berupa permen memang terlihat sebagai hal kecil. Sebagian masyarakatpun kadang maklum. Walau sebagian lain juga merasa tidak nyaman. Terlebih jika setiap belanja ke sebuah warung misalnya, penjual di sana selalu beralasan tidak punya uang kembalian. Lagi-lagi, permen menjadi senjata pamungkas. Pembelipun tak mampu berkutik.

Kasus lain yang paling parah adalah ketika seorang pembeli dihadapkan pada situasi tidak adanya uang kembalian. Kemudian pembeli tersebut disuruh untuk menukarkannya dulu ke tempat lain dengan uang yang lebih kecil nominalnya. Saya termasuk orang yang kesal dengan hal ini. Bagaimana tidak, pembeli harus dibuat repot gara-gara ini. Apalagi jika kita berbelanja di daerah yang masih asing. Tentu kita kesulitan mencari tempat yang bisa dan mau menukarkan uang. Keadaan lain, ketika kita sedang dalam perjalanan jauh kemudian membeli sesuatu. Masa iya kita harus kembali lagi ke penjual tersebut? Lagipula, bukankah itu “kecorobahan” dari penjual? Lantas, kenapa pembeli yang dibuat ribet?

Saya masih maklum jika penjual sendiri yang berinisiatif menukarkan uangnya. Tentu ini hal yang bagus sebagai bentuk pelayanan. Meskipun harus membuat pembeli menunggu. Itupun kalau uangnya ada yang mau menukarkan. Kalau tidak, mungkin opsi-opsi lain akan ditawarkan penjual.

Masalah semacam ini bisa terjadi karena dua sebab. Pertama, karena memang stok uang yang disiapkan sebagai uang kembalian benar-benar habis. Ini bisa terjadi karena pembeli yang banyak dan kebetulan mereka banyak menyerahkan uang “besar”. Terlebih ditanggal muda. Misalnya barang yang dibeli harganya hanya Rp12.000. Tapi uang yang diserahkan Rp50.000. Wajar jika penjual kadangkala “gelabakan”. Tapi, itu tetap hak pembeli. Asalkan mereka bayar. Penyebab lain, bisa juga karena keterbatasan modal sehingga tidak ada lagi uang yang bisa ditukar dengan uang pecahan.

Ibu saya sendiri, meski sudah menyiapkan banyak uang kembalian, namun dibeberapa saat juga bisa kehabisan. Akibatnya pelayanan sedikit terhambat. Ditambah dalam keadaan capek karena puasa yang bisa saja membuat orang kesal jika menunggu terlalu lama. Untungnya ibu saya tak pernah menggunakan permen sebagai “senjata pamungkas”. Beliaulah yang biasanya kesana kemari mencari uang kembalian. Tentu itu sudah menjadi risiko seorang penjual.

Penyebab kedua, karena penjual memang tidak menyiapkan, bahkan sengaja memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Hal semacam inilah yang tidak beres. Meski bernominal kecil, namun seandainya ada puluhan pembeli yang diperlakukan seperti itu pastinya akan menguntungkan penjual.

Lagipula harusnya penjual sudah tahu, kalau barang yang mereka jual dengan nominal yang “rawan” perlu uang kembalian. Misalnya harga Rp3.000, pembeli berpotensi menyerahkan uang Rp5.000. Atau harga Rp17.000, pembeli berpotensi menyerahkan uang Rp20.000, dan sebagainya. Seharusnya sudah bisa diantisipasi. Kecuali keadaannya saat itu benar-benar kehabisan.

Penjual yang baik, saya kira adalah mereka yang punya jiwa melayani. Mereka berjualan bukan sekadar mendapat keuntungan, tapi bagaimana bisa membantu orang yang membutuhkan. Bukan sebaliknya, malah memanfaatkan bahkan “mendzolimi” pembeli. Kita juga memahami, bahwa seorang penjual tidak hanya bertanggungjawab kepada pembeli, tapi sudah pasti bertanggungjawab kepada Ilahi.

Terakhir, saya berharap agar para penjual bahkan termasuk diri saya sendiri, agar memperhatikan hal-hal kecil semacam ini. Ingatlah, bahwa konsumen tidak saja perlu barang, tapi juga pelayanan dari kita. Jadi, berilah pelayanan yang terbaik. Selamat berjualan.

0Shares
Muhammad Noor Fadillah

Menyelesaikan pendidikan S1 Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Memiliki ketertarikan di bidang ekonomi dan manajemen. Telah menerbitkan 2 buku, 1 ebook, dan banyak tulisan lainnya yang tersebar di koran, media online, blog, dan platform lainnya.

18 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *